Rekam Medis, dikenal juga sebagai Medical Record:
Permenkes no 269 tahun 2008: Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
Ditulis Oleh Praktisi Kesehatan: Dokter Dan Atau Dokter Gigi
Sebutan/titel bagi lulusan Diploma III Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah AMd RMIK (Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan)
AMd RMIK adalah Mitra Dokter Dan Atau Dokter Gigi
Fungsi Rekam Medis:
- Administration
- Legal: Sebagai Bukti Otentik Di Pengadilan
- Financial
- Research
- Education
- Documentation
- Planning And Marketing
Lapangan Kerja Perekam Medis:
- Rumah Sakit
- Puskesmas
- Kementrian Kesehatan
- Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten.Kota
- Asuransi Kesehatan
- Dll