Site Loader
111 Rock Street, San Francisco

Perekam Medis merupakan profesi langka yang sangat dibutuhkan oleh banyak Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik kesehatan maupun institusi kesehatan lainnya.

Rekam medis adalah profesi yang sangat penting di bidang kesehatan, terutama ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen telah berjalan efektif. Kehadiran profesi ini lebih diperlukan karena tuntutan hukum telah semakin sering dilakukan terhadap dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit tipe A harus memiliki minimal enam profesional rekam medis, sedangkan rumah sakit tipe B minimal empat orang. Untuk memenuhi kebutuhan ini, sekitar 200.000 lapangan pekerjaan terbuka untuk profesional rekam medis seluruh Indonesia.

REKAM MEDIS adalah sebuah catatan atau berkas yang berisikan sebuah perekaman mengenai hasil pengobatan pasien. Catatan tersebut berupa identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Kegunaan Rekam Medis sangat diperlukan bagi pelayanan kesehatan terutama pada Rumah Sakit, karena dengan adanya rekam medis para dokter akan terbantu dalam memberikan pelayanannya kepada pasien.

Coding adalah salah satu bentuk kegiatan pengolahan data rekam medis untuk memberikan kode dengan huruf atau dengan angka atau kombinasi huruf dan angka yang mewakili komponen data.
Kegiatan dan tindakan serta diagnosis yang ada dalam rekam medis harus diberi kode dan selanjutnya di indeks agar memudahkan pelkayanan pada penyajian informasi untuk menunjang fungsi perencanaan, managemen dan riset bidang kesehatan.

Jaminan Kesehatan Nasional adalah suatu program pemerintah dengan tujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Dalam era BPJS ini, coder rekam medik dan dokter harus paham benar ICD 10. Salah satu kode diagnosis dalam input data rekam medik, dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar.

Kode diagnostik yang menjadi salah satu variabel penghitungan biaya pelayanan di Rumah sakit menghadapi tantangan akibat berlakunya sistem Ina CBGs. Sistem ina cbgs yang mengelompokkan ragam penyakit dalam kelompok tertentu menciptakan kesulitan dalam sistem pengkodean diagnosis sehingga berdampak pada perhitungan biaya rumah sakit. Maka peran perekam medik cukup besar perlu memiliki strategi untuk memahami ICD 9 dan ICD 10 dalam penerapan INA CBGs dalam Jaminan Kesehatan Nasional 2014. Para perekam medik harus terampil dalam membuat klasifikasi penyakit dan tindakan sesuai dengan ICD 10 dan ICD 9 sistem Jaminan Kesehatan Nasioanal 2014 dengan cepat dan tepat.

Sehubungan dengan keinginan RS untuk mengikuti standar WHO dalam coding penyakit dan penyimpanan data rekam medis-nya, maka banyak institusi kesehatan sangat membutuhkan profesi Perekam Medis D3 yang profesional. Belum lagi dengan semakin meningkatnya penggunaan BPJS di banyak institusi kesehatan, baik di RS, Puskesmas, maupun Klinik yang menerima BPJS, dan karena program billing INA CBGs BPJS hanya bisa di input oleh perekam medis, maka kualitas perekam medis yang baik sangat menentukan kecepatan pembayaran BPJS ke institusi kesehatan yang sudah melayani pasien BPJS.

Tidak ada perekam medis = database pasien berantakan = akreditasi rumah sakit jelek, Tidak ada perekam medis = tidak bisa melayani pasien BPJS = kehilangan kesempatan mendapatkan income, ataupun bisa terjadi keterlambatan pembayaran dari pihak BPJS atau Asuransi. Oleh karena itu perekam medis sangat di cari cari oleh institusi kesehatan.

Profesi ini sangat langka, jumlah lulusan masih sedikit sedangkan permintaan sangat banyak. Tidaklah heran bila banyak mahasiswa Apikes BHJ yang sudah di booking oleh RS ketika mereka baru semester 5 atau 6 perkuliahan. Hal itu menyebabkan janji kami “LULUS LANGSUNG KERJA” bukanlah bualan belaka.

Maka bergabunglah bersama kami sekarang, Silahkan mendaftar online melalui halaman kami DISINI [KLIK DISINI]

 

Post Author: Admin 1