Site Loader
111 Rock Street, San Francisco

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2022
TENTANG
REKAM MEDIS

a. bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat
mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan
kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan
secara elektronik dengan prinsip keamanan dan
kerahasiaan data dan informasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan
kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga
perlu diganti;

Post Author: Admin 1